Rapat Paripurna DPRD, Pengambilan Keputusan LKPJ Bupati Nias Selatan TA 2020

30 April 2021

 


Nias Selatan | Indonesia Berkibar News -Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan beserta jajaran menggelar Rapat Paripurna DPRD. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Nias Selatan Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Jumat ( 30/04/2021).

Hadir :  Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH, MH., Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH, MH., unsur Forkopimda, Anggota DPRD Nias Selatan, Kepala OPD, Komisioner KPUD, tokoh masyarakat, rohaniawan, sejumlah Ketua Partai Politik, para Asisten, Camat, LSM, Pers dan undangan lainnya.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, ST didampingi Wakil Ketua I DPRD, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM dan Wakil Ketua II DPRD, Agustana Ndruru dengan acara penyampaian laporan panitia khusus DPRD dan pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPj-KDh) tahun anggaran 2020.

Dalam rapat tersebut, ada beberapa pokok rekomendasi sebanyak 99 yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan OPD yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti yang disampaikan Ketua Pansus, Pegangan Dachi, S.Pd.

Dr. Hilarius Duha, SH MH selaku Kepala Daerah menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Ucapan terima kasih itu terutama ditujukan untuk panitia khusus (Pansus) LKPj yang telah mengkritisi, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi atas berbagai kinerja program dan kegiatan yang termuat dalam buku LKPj Kepala Daerah tahun anggaran 2020.

“Hal tersebut membuktikan keseriusan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ini juga sebagai kontribusi nyata terhadap peningkatan akuntabilitas dan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan," beber Bupati.

Selanjutnya, mempedomani amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2), bahwa kepala daerah menyampaiian LKPJ kepada DPRD dan PP nomor 23 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan oemerintah daerah, pada pasal 20 ayat (1) dinyatakan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan : capaian kinerja ptogram dan kegiatan  pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan KDH dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, terang Bupati.

Serta menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Ucapan terima kasih itu terutama ditujukan untuk panitia khusus (Pansus) LKPj yang telah mengkritisi, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi atas berbagai kinerja program dan kegiatan yang termuat dalam buku LKPj Kepala Daerah tahun anggaran 2020.

“Hal tersebut membuktikan keseriusan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ini juga sebagai kontribusi nyata terhadap peningkatan akuntabilitas dan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan," beber Bupati.

Dimana tahun 2020 merupakan tahun pandemi covid-19 dan memerlukan penanganan yang serius , sehingga pemerintah daerah melakukan penyesuaian program kerja dsn anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah melaksanakan dengan penuh kesungguhan dan diiringi optimistis yang tinggi, namun dalam pelaksanaannya disadari belum semua program dan kegiatan dapat terselenggara dengan baik dan optimal, tandas Bupati.

Diharapkan kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar senantiasa neningkatkan dan mengoptimalkan kinerjanya sehingga tujuan bersama untuk "mewujudkan Nias Selatan Maju, Masyarakat sejahtera" dapat tercapai dan manfaatnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

"Semoga kemitraan seluruh stakeholder di Kabupaten Nias Selatan tetap terjalin dengan baik guna mencapai pembangunan yang lebih merata", akhir Bupati. (Mesiana Bu’ulolo/torong)