Ditreskrimsus Poldasu Ungkap Penyelewengan 185 ribu Vaksin Covid 19

21 Mei 2021


Medan | Indonesia Berkibar News
- Dit Reskrimsus berhasil mengungkap sindikat praktek ilegal vaksinasi covid-19. Sebanyak 185 ribu vaksin Covid-19 di jual dengan harga Rp. 250 ribu perseorangan. 4 orang dijadikan tersangka dalam kasus penjualan vaksin tersebut, satu orang di antaranya ASN, Jumat (21/05/2021).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kasdam I/BB dan Dir Krimsus Polda Sumut mengatakan,

pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

“Vaksin itu seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan ke warga perumahan di Medan, dengan memberikan uang (suap) Rp 250 ribu perorang”, ucapnya di Lapangan KS Tubun Mapoldasu.

Lanjut Kapolda, pelaksanaan penyelewengan vaksin tersebut dikoordinir oleh 4 tersangka. SW (40), seorang wanita agen properti perumahan. Tersangka SW mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan KS (47), Dokter Dinkes Sumut, dan IW (45) ASN Dokter Lapas Tanjung Gusta, sedangkan seorang tersangka lagi berinisial KS, warga sipil yang berperan sebagai penyuap, atau penerima vaksin.

“Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. Para penerima vaksin juga diberi sertifikat”, lanjut panca.

Kapolda menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran memberikan vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena kewenangan pemerintah.

“Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya, semua masyarakat dapat tinggal menunggu tahapannya”, terang Panca.

Dari hasil kejahatan tersangka, Polisi menyita barang bukti,13 (tiga belas) botol Vaksin Sinovac (4 botol sudah digunakan), 2 (dua) buah Plesterin,

1 (satu) buah tensi elektronik, 2 (dua) buah alat tensi manual, 3 (tiga) kotak Alkohol Swab, 1 (satu) kotak Jarum Suntik, 1 (satu) buah termometer, 2 (dua) pasang sarung tangan, 1 (satu) buah buku tabungan BCA, dan Kartu ATM nya, 1 (satu) unit HP Iphone, 1 (satu) unit HP Iphone warna hitam, 1 (satu) unit hp Samsung Lipat, 1 (satu) unit hp Oppo warna hitam, 1 (satu) Bundel Data Screening Kesehatan Peserta Vaksin Covid-19, Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Dari tindakan tersangka, penyidik ​​menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana. (zulherman)