Kasat Res. Narkoba Polrestabes Medan Ungkap 40Kg Peredaran Narkotika Jenis Sabu

24 Mei 2021


Medan | Indonesia Berkibar News
- Kapolrestabes Medan  Kasat Res. Narkoba Kompol.Oloan Siahaan SH.MH, beserta Personel paparkan Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika Jenis Sabu seberat 40Kg dihalaman Polrestabes Medan, Senin (24/05/2021).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 40Kg dengan mengendarai mobil Toyota Innova BK 12XX DO di Jalan Binjai Km15 Medan.

Kemudian, Kasat Res.Narkoba Kompol.Oloan Siahaan SH.MH,Perintahkan Kanit Lidik III, Irwanta Sembiring SH.MH.pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 Pukul 06.00Wib.

Lalu,Irwanta Sembiring bersama tim, melakukan pengejaran dan penangkapan.Saat dilakukan penggeledahan, didapati pada box ban serap yang sudah di modifikasi,ditemukan 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang.yang ternyata isinya adalah Sabhu-sabu.

Menurut Kasat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH.MH,dalam kasus ini tersangka sudah di amankan sebanyak 4 Orang dan 1 Orang masih dalam pengejaran.

Berikut nama-nama tersangka :

Muhammad Herry alias Herry umur 37Tahun,warga Medan batang kuis Gg.Cokro Darmo desa Seirotan Kec.Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Eko Susilo 34 Tahun warga Jalan Karya Gg.Restu No.4 Kel.Karang berombak Kec.Medan Barat.

3.Muhammad Joni, 33Tahun warga Panton Labu Desa meunasah Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara.

4.Irwan Saputra,41Tahun warga Desa Suak Ribe,Kec.Johan Pahlawan Aceh Barat.

5.Ciknur alias CN masih di DPO.

Kompol Oloan Siahaan SH.MH, juga menjelas barang bukti yang di tahan adalah :

1.40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang,Berisikan Shabu-sabu seberat 40Kg.

2.2Unit HandPhon.

3.3Bungkus Plastik Shabu seberat 3Kg.

Akibat dari pada perbuatan melawan hukum tersebut, Kompol Oloan Siahaan SH.MH, juga menjelaskan,

“Para tersangka tersebut terancam Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati,Pidana Penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6Tahun dan paling lama 20Tahun Penjara”.(Zulherman)