Kesadaran Warga Tinggi, Razia Masker Minim Pelanggaran

21 Mei 2021

 


Pangkalan Kerinci | Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai melaksanakan penertiban penggunaan masker bagi seluruh warga masyarakat pada dua Kecamatan, yakni Kecamatan Ukui dan Pangkalan Kerinci, Jumat (21/05/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan di 5 titik yang berada di Kecamatan Ukui dan 20 titik di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Seluruh penertiban tersebut dilakukan tim satuan gugus tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid19) Kabupaten Pelalawan.

Tim Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Pelalawan mendata warga masyarakat yang tidak mematuhi penggunaan masker atau prosedur kesehatan (prokes). 

"Apabila ditemukan akan diberikan sanksi berupa denda dan bakti sosial  yang disesuaikan dengan kemampuan pelanggar prokes," ujar Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE di Pangkalan Kerinci, Jumat (21/05/2021).

Dijelaskannya lagi, dilihat dari hasil pelanggaran penggunaan masker atau prokes di seluruh tempat yang di awasi dan dilakukan razia, cenderung angka pelanggaran, turun dari tahun lalu saat Kabupaten Pelalawan juga memasuki zona merah.

"Kalau dari hasil penelusuran dan razia di beberapa titik, terlihat kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi sehingga diprediksi  pemakaian masker akhirnya bisa menjadi suatu kebutuhan," ungkapnya.

Untuk itu Ia mengharapkan, penggunaan masker dapat menjadi gaya hidup disaat masa pendemi Covid19 ini

"Ini sangat luar biasa melihat keinginan masyarakat untuk selalu mematuhi prokes,” katanya lagi.

Ditambahkannya lagi, razia masker ini akan tetap dilakukan hingga masyarakat benar-benar mematuhi dan menjadikan masker suatu gaya hidup dan kebutuhan.  

Sementara itu Yenni (35), salah satu warga masyarakat Jalan Seminai yang terkena razia mengakui kesalahan yang dilakukannnya. 

"Saya mendukung razia tersebut agar supaya semua warga  pakai masker. Saya siap menjalani sanksi yang diberikan," terangnya dengan tersenyum malu-malu.(ton)