Terkait Normalisasi Parit di Dekat Usaha Barang Bekas, Antonius Tumanggor : Pemko Medan Tetap Jalankan Aturan Yang Ada

30 Mei 2021

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Rencana Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk melakukan normalisasi parit di Jalan Karya Rakyat dan Jalan Karya, Kadis PU Medan, Zulfansyah Saputra,ST.,M.ENG mengaku sudah menyurati pihak pengusaha barang bekas baru-baru ini.

Dasar dari surat PU Medan tersebut menindaklanjuti surat dari Kelurahan Sei Agul No:610/63 Tanggal 21 Mei 2021 perihal : Mohon Normalisasi Drainase, dn adanya kegiatan normalisasi drainase yang akan dilaksanakan di Jalan Karya Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Surat dari Dinas PU Medan inipun meminta, agar pemilik bangunan usaha barang bekas tersebut agar tidak lagi memanfaatkan lahan diatas saluran drainase, karena akan dilakukan pembersihan drainase di daerah tersebut dalam waktu dekat ini.

“Berdasarkan peraturan Walikota Medan No.9 Tahun 2009, tentang Larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan Jalan Sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus,”kata Zulfansyah menjelaskan.

Saat ditanya sudah sejauh mana surat dari pihak Dinas PU Medan yang telah dilayangkan kepada pemilik bangunan usaha barang belas tersebut, Zulfansyah mengatakan akan memberi peringatan kembali, dan setelah itu baru akan menyurati Satpol PP kota Medan untuk tindaklanjut.

“Kita tetap pantau terus bang, dan sesuai aturan yang berlaku ada proses yang akan kita ikuti sampai nantinya diserahkan ke Satpol PP Kota Medan untuk segera dilakukan pembongkaran,” katanya.

Andi Hutasoit pun meminta kepada pemilik usaha barang bekas, untuk tidak melakukan provokasi terhadap warga. Karena warga siap melakukan aksi jika aspirasi dan keluhan nyata warga tidak terlaksana.

Carles Sianturi, salah satu Ketua STM di perumahan Nomensen juga menceritakan, keberadaan usaha Botot tersebut sudah lama disuarakan oleh masyarakat keberadaannya. Sebab, selain kerap menimbulkan kemacetan jalan juga terkesan tidak peduli kepada warga sekitar. “Salah satu contoh seenak perutnya saja melakukan bongkar muat dipinggir Jalan, tanpa mempedulikan kepentingan warga setempat. Warga tersebutpun siap akan melakukan aksi jika pengusaha botot tersebut tidak merupah cara kerja mereka.

Baik Andi Hutasoit dan Carles Sianturi yang mewakili warga setempat mengatakan, sangat mengapreasiasi dan berterimakasih kepada Lurah Sei Agul, Camat Medan Barat dan Dinas PU Medan yang cepat menanggapi dan menidaklanjuti laporan warga melalui lurah.

Terpisah, Ketika hal itu dipertanyakan kepada anggota DPRD Kota Medan yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah Dapil 1, Antonius D Tumanggor mengatakan, adalah hak pemilik usaha bangunan mau membuat apa saja pada bangunan miliknya.

“Namun, Pemko Medan dalam hal ini tetap akan menjalankan aturan yang ada dan melakukan normalisasi parit karena merupakan program untuk mengantisipasi bahaya banjir di daerah tersebut”, ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).

Sambung Antonius Tumanggor lagi, pada dasarnya baik warga dan pemko Medan tidak ada ingin melarang siapapun untuk melakukan usaha selama sesuai dengan aturan yang ada. Namun, pada kenyataannya, malah keberadaan bangunan yang dijadikan tempat penampungan barang bekas tersebut menimbulkan masalah terhadap warga setempat.

“Jangan lagi ada proses bongkar muat dilakukan dipinggir Jalan Karya karena akan mengganggu pengguna jalan lainnya. Bongkar muat silahkan dilakukan ditempat yang telah disediakan oleh pemilik usaha. Permintaan warga juga agar barang-barang bekas tidak terlalu lama ditimbun karena akan menimbulkan bau kurang sedang bagi warga,” kata Antonius.

Laporan yang diterima anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini, terkait izin usaha tempat penampungan barang bekas tersebut perlu kembali di evaluasi oleh pihak PTSP Kota Medan, sebab informasi warga, selain penampungan barang bekas, juga ada lagi usaha lain didalam lokasi tersebut.(bundo)