DPRD Medan Apresiasi Ketegasan Walikota Medan Menangani Permasalahan Center Point

11 Juli 2021


Medan | Indonesia Berkibar News
- Ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam mengambil langkah penyegelan terhadap Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur pada Jumat (09/07/2021) lalu karena menunggak PBB hingga Rp56 Miliar, diacungi jempol oleh wakil rakyat di DPRD Medan.

“Apresiasi kita berikan untuk Wali Kota Medan, kita mendukung sepenuhnya tindakan penyegelan itu. Hukum memang harus ditegakkan, ini bukti kalau saat ini Pemko Medan tidak Lip Service, tapi memang serius dalam membenahi aturan di Kota Medan,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus kepada, Minggu (11/07/2021).

Sama halnya dengan Pemko, Robi mengaku bahwa DPRD Medan mendukung penuh investasi di Kota Medan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Sudah lama sebenarnya kita minta supaya Centre Poin itu ditindak, tapi baru di zaman kepemimpinan beliau (Bobby Nasution) penyegelan itu terealisasi. Kepada para investor kita tegaskan, silakan berinvestasi di Kota Medan, kita dukung penuh, tapi ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.

Hal ini pun diharapkan Robi dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap investor di Kota Medan untuk tertib dalam berinvestasi dan menunaikan seluruh kewajibannya kepada pemerintah, mulai dari kepengurusan perizinan hingga kepatuhan dalam pembayaran pajak.

“Pajak itu ‘nyawa’ bagi pembangunan. Menunggak pajak, berarti memperlambat laju pembangunan. Sedangkan kita tahu, saat ini Pemko Medan ingin laju pembangunan itu bergerak cepat. Para investor harus mengerti hal ini, keinginan Pemko dalam membangun Kota Medan harus didukung semua pihak, termasuk para investor,” tegasnya

Selaku Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus juga turut mengapresiasi langkah cepat Pemko Medan yang langsung melakukan penyekatan pada sejumlah titik di Kota Medan atas keputusan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM Darurat untuk Kota Medan dan 14 Kabupaten/Kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Saya lihat pos-pos penyekatan sudah mulai dibuat dan beroperasi, mulai besok tentu akan ditingkatkan. Ini bagus sekali, respon cepat menunjukkan keseriusan kita kepada penanganan Covid ini,” katanya.

Robi pun memuji Pemko Medan, sebab sekalipun Kota Medan mengklaim masih berada di zona orange dengan Level 3 penyebaran Covid-19, tapi Kota Medan dapat berlapang dada ketika diminta untuk menerapkan PPKM Darurat.

“Kita tahu Wali Kota punya hubungan dekat dengan pemerintah pusat, bukan tidak bisa beliau meminta agar Kota Medan jangan dimasukkan ke dalam kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat, apalagi hal ini pasti akan sangat berdampak bagi ekonomi. Tapi faktanya, Pemko Medan tidak melakukan tindakan itu, dan itu baik sekali,” pujinya.

Ketegasan Pemko Medan dalam menyegel Mall Centre Point dan menerapkan PPKM Darurat, terang Robi, dapat menjadi bukti bahwa Pemko Medan tidak lebih mementingkan ekonomi ataupun PAD ketimbang aturan dan keselamatan serta kesehatan masyarakat.

“Faktanya, PPKM dan ekonomi memang dua sisi mata uang yang berbeda. Saat ini, pemerintah kota dengan tegas mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini kita harapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 di Medan, bila sudah begitu, maka ekonomi akan bangkit jauh lebih cepat,” tegasnya.

Robi pun meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan mematuhi PPKM Darurat serta selalu menerapkan prokes melalui 5M. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan atau mobilitas bila tidak ada hal yang sangat penting.(bundo)