Polres Rohil Fasilitasi Mediasi Terkait Rencana Aksi Pendudukan PT SIMP

27 Agustus 2021


Ujung Tanjung| Indonesia Berkibar News
- Guna meredam gejolak di masyarakat, Polres Rokan Hilir (Rohil) memfasilitasi mediasi rencana pendudukan PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) oleh Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir.

Mediasi itu dilaksanakan di Aula Patriatama Mapolres Rohil, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Jumat (27/08/2021) sekira pukul 10.00 wib.

Pada kesempatan itu, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK diwakili oleh Wakapolres, Kompol Hitmartua Ambarita SH SIK MH, turut hadir Asisten I Setdakab Rohil, Ferry H Paria, Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa, BPN, Disnakertrans, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan giat mediasi tersebut.

"Pada kesempatan itu, pak Wakapolres dalam membuka menyampaikan kepada pihak-pihak terkait agar dalam berpendapat menggunakan bahasa yang santun," ungkap Juliandi.

Dijelaskannya, mediasi itu dilaksanakan menurut Juliandi semata untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga masyarakat tidak melakukan aksi dan situasi keamanan tetap dalam keadaan kondusif.

"Rencana aksi pendudukan lahan milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, yang mana Aliansi Masyarakat menuntut agar perusahaan segera mengeluarkan kebun Plasma sebesar 20 % dari luas lahan HGU perusahaan, makanya perlu kita hadirkan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama, kedepannya kita lakukan koordinasi berkesinambungan terhadap semua elemen dan penggalangan guna meminimalisir segela gejolak sosial yang mungkin terjadi," paparnya.

Diketahui, pada kesempatan itu, Aliansi Masyarakat Sipil Rokan hilir, diwakili M Ikram mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah apakah ada kewajiban perusahaan PT SIMP untuk memberikan 20 persen dari luas HGU sebagai plasma kepada Masyarakat sekitar.

Ikram juga meminta pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan HGU perusahaan tersebut.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang diwakili Veri Verdinal dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa berdasarkan UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan Permentan No 5 tahun 2015 menyebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang berbadan hukum wajib menfasilitasi kebun seluas 20 persen dari HGU.

Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir yang dihadiri Ade Putra Barus menyebutkan bahwa hal itu mengacu pada Permen ATR No 7 tahun 2017 tentang tata cara pengajuan HGU dan Surat Edaran MenBPA No 11 tahun 2020 tentang perusahaan wajib membangun kebun masyarakat.

"Sedangkan untuk pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan, itu kewenangan BPN Pusat dan bagi pemohon dikenakan PNBP (Biaya)," terangnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT SIMP, M Shevy menyebutkan bahwa kewajiban Plasma sebesar 20 persen itu wajib dilakukan bagi perusahaan pemegang IUP setelah Tahun 2017.

"PT. Salim Invomas Pratama, Tbk merupakan perusahaan terbuka yang saham kepemilikannya diperjualbelikan di Bursa Efek, Perusahaan juga terdaftar di OJK sehingga semua administrasi Perusahaan yang berhubungan dengan perizinan dapat diakses dengan mudah oleh siapapun," pungkasnya.

Asisten I Setdakab Rohil Bidang Pemerintahan, Ferry H Paria dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat konsesn terhadap semua permasalahan yang timbul khususnya yang berpotensi terhadap konflik sosial.

"Salah satunya, Bupati juga telah menyurati Perusahaan untuk merealisasikan kewajibannya, termasuk CSR," tandasnya.

Ferry juga menyebutkan, ia akan melaporkan langsung kepada Bupati Rohil, Afrizal Sintong tentang pengajuan perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang mana akan berakhir pada tahun 2023 mendatang. (Inforohil.com/iloeng)