Anggota Komisi II DPR RI Dukung Sosialisasi dan Edukasi Program PTSL di Kabupaten Serang

22 Februari 2022

 


Serang| Indonesia Berkibar News 
- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat akan menuai keuntungan ganda, bukan hanya tanah masyarakat terpetakan, namun status tanahnya akan memiliki kekuatan hukum. Sehingga tanah tersebut dapat dijadikan pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna, untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. 

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Iip Miftahul Chori mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait program PTSL. "Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang secara terus menerus melakukan sosialisasi ini, melakukan edukasi supaya masyarakat mau ikut dan paham terkait program PTSL,” ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Aston Anyer Beach Hotel, Kabupaten Serang pada Selasa (22/02/2022). 

Dalam kesempatan ini, diserahkan juga 10 sertipikat tanah hasil dari program PTSL kepada masyarakat Kabupaten Serang. Sertipikat tanah diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Iip Miftahul Chori yang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Eka Sukma; mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Indra Gunawan; dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati. 

Anggota Komisi II DPR RI menyayangkan masih ada masyarakat Kabupaten Serang yang kurang berminat mengikuti program PTSL ini. "Sangat disayangkan, padahal program PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional dari Presiden agar masyarakat terjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah," ujar Iip Miftahul Chori. 

"Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat tanah dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup," tambahnya. 

Mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Indra Gunawan dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan salah satunya untuk memenuhi hak publik dalam menerima informasi dari pemerintah terkait prgram strategis nasional khususnya tentang pendaftaran tanah melalui PTSL. "Masyarakat perlu tahu sehingga informasi ini harus disampaikan dengan baik kepada publik," kata Indra Gunawan.

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mengatakan dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah di Provinsi Banten, ia mengharapkan agar masyarakat yang hadir pada kesempatan ini dapat menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat sekitarnya. "Melalui Bapak Ibu yang hadir kami ingin informasi ini dapat disebarluaskan. Bagi mereka yang memiliki tanah dan belum memiliki sertipikat untuk diajukan pendaftarannya. Karena, PTSL ini hanya akan sekali dilakukan pada suatu daerah, jadi jangan sampai dilewatkan," ungkap Eka Sukma. 

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati dalam paparannya mengatakan bahwa Kantah Kabupaten Serang sudah membuat roadmap PTSL sampai dengan tahun 2024. "Kami sudah membuat roadmap PTSL sampai dengan 2024 dan pada tahun 2022 pelaksanaan PTSL telah dilaksanakan sampai dengan tahapan sosialisasi terhadap calon peserta PTSL di desa lokasi yang dilaksanakan oleh tim PTSL Kantah Kabupaten Serang," terangnya. (KementerianATRBPN/amir torong)