Medan | Indonesia Berkibar News - Bagaimana "nasib" sekitar 1300 (seributigaratus) pegawai honor (PH) Sumut. Belum lama ini MENPAN-RB Tyahyo Kumolo mengatakan, mengeluarkan peraturan , pada tahun 2023 seluruh PH dihapus. Bila Kepala Daerah ada yang menerima(PH) akan dikenakan sanksi.
Merujuk dari hal tersebut, Minggu lalu wartawati IBN, mengkonfirmasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKDSU) Sumut H. Faisal Arif Nasution.Namun menurut Kasi Analis Pengadaan & Pensiun&Pemberhentian (APPP) BKDSU Husni Nasution , "Kaban BKDSU Faisal Arif Nasution sedang bertugas di Jakarta," ujarnya menjelaskan.
Hal ini perlu IBN jelaskan agar supaya Kasi (APPP) Husni Nasution ,tidak terkena "masalah".
"Sekitar 1300 (seributigaratus)pegawai honor(PH) di Sumut dari sekitar 49 OPD di Sumut , dengan keluarnya peraturan MENPANRB akan dihapus," ujar Husni dalam wawancara khusus wartawati IBN di kantor BKDSU.
Bagaimana nasib mereka," nasib mereka pada masing-masing OPD yang mengangkat, setelah keluar Peraturan MenPANRB. Maka OPD yang mengangkatnya turut memikirkannya. Kami (BKDSU) selama ini terus menyurati sejak tahun 1996, melalui surat edaran (SE) tidak menerima Pegawai Honor," tukasnya.
Lanjut Husni, bila usia mereka masih sesuai untuk mengajukan lamaran untuk ANS, maka OPD tersebut bisa memberikan pengarahan untuk mengikuti Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bila usia sudah melewati(58) harus kembali ke rumah. Begitu juga guru-guru. Tak ada bantuan dari pemerintah.Karena PH memenuhi kebutuhan OPD,"katanya.
" Yang diharapkan bagi HP yang sudah tua, hanya uluran tangan dari oknum -oknum . Sebagai tanda terima kasih atas pengabdian mereka selama bekerja di OPD-OPD. "Berilah bantuan karena selama ini mereka sudah membantu dalam tugas tugasnya," pungkas Husni.(bundo)
Posting Komentar