Gimana Nasip 1300 Pegawai Honor Sumut

3 Februari 2022


Medan | Indonesia Berkibar News
- Bagaimana "nasib" sekitar 1300 (seributigaratus) pegawai honor (PH) Sumut. Belum lama ini MENPAN-RB  Tyahyo Kumolo mengatakan, mengeluarkan peraturan , pada tahun 2023 seluruh  PH dihapus. Bila Kepala Daerah ada yang menerima(PH) akan dikenakan sanksi. 

Merujuk dari hal tersebut, Minggu lalu wartawati IBN, mengkonfirmasikan kepada Kepala Badan  Kepegawaian  Daerah (BKDSU) Sumut H. Faisal Arif Nasution.Namun menurut Kasi Analis Pengadaan & Pensiun&Pemberhentian (APPP) BKDSU  Husni Nasution , "Kaban BKDSU Faisal Arif Nasution sedang bertugas di Jakarta," ujarnya menjelaskan.

Hal ini perlu IBN jelaskan agar supaya Kasi (APPP) Husni  Nasution ,tidak terkena "masalah".

"Sekitar 1300 (seributigaratus)pegawai honor(PH) di Sumut dari sekitar  49 OPD di Sumut , dengan keluarnya peraturan MENPANRB akan dihapus," ujar Husni dalam wawancara  khusus wartawati IBN di kantor BKDSU.

Bagaimana nasib mereka," nasib mereka   pada masing-masing OPD yang mengangkat, setelah keluar Peraturan MenPANRB. Maka OPD yang mengangkatnya turut  memikirkannya. Kami (BKDSU) selama ini terus menyurati sejak tahun 1996, melalui  surat edaran (SE) tidak menerima  Pegawai Honor," tukasnya.

Lanjut Husni,  bila usia mereka  masih  sesuai  untuk  mengajukan lamaran untuk  ANS, maka OPD tersebut bisa  memberikan pengarahan untuk mengikuti  Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bila  usia sudah melewati(58) harus  kembali ke rumah.  Begitu juga  guru-guru. Tak ada bantuan dari pemerintah.Karena PH memenuhi  kebutuhan OPD,"katanya.

" Yang diharapkan  bagi HP yang  sudah  tua, hanya uluran tangan  dari oknum -oknum  . Sebagai tanda terima kasih atas pengabdian mereka selama bekerja di OPD-OPD. "Berilah bantuan karena selama ini mereka  sudah membantu dalam  tugas tugasnya," pungkas Husni.(bundo)