Dinas Perkim Nisut Programkan 100 unit Bantuan Stimula Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Bagi Warga Kurang Mampu

28 Maret 2022


Nias Utara | Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman atau Perkim memprogramkan Bantuan Stimula Rumah Swadaya Prasejahtra lndividu yang  berjumlah 100 Unit untuk tahun  anggaran 2022, bagi warga masyarakat yang kurang mampu atau kondisi rumahnya tidak layak huni.(28/03/2022).

Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Nias Utara, Arisman Hulu Mengatakan bahwa "Khususnya Dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten Nias Utara untuk tahun anggaran 2022 hanya lima kecamatan yang mendapatkan karena anggaran terbatas untuk tahun ini. kita akan ajukan lagi program ini pada tahun berikutnya, untuk kecamatan yang belum mendapatkan pada tahun ini. Kemudian ada juga program ini dari pemerintah provinsi. kita hanya memfasilitasi".katanya

"Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat,yang berpenghasilan rendah agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya. Sehingga dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman. Dan berharap semua pihak terkait,dapat berperan aktif dalam kegiatan fasilitasi, koordinasi, dukungan operasionalisasi dan pengawasan menurut tugas dan fungsinya masing-masing". bebernya mengakhiri

Kepala Bidang Perumahan Aferli Hulu  menjelaskan bahwa "Bantuan Stimula Rumah Swadaya Prasejahtra Individu,Sejumlah 100 Unit dengan Anggaran Rp.4.000.0000.000. atau Empat Milyaran rupiah. yang bersumber dari anggaran DAK/DAU TA. 2022

"Ada lima kecamatan yang dialokasikan Bantuan tersebut di antaranya, Kecamatan Tugala oyo sebanyak 17 Unit, Kecamatan Afulu sebanyak 18 unit. Kecamatan Sitolu'6ri sebanyak 33 Unit. Kecamatan lotu sebanyak 16 Unit.Kecamatan lahewa sebanyak 16 Unit".lanjutnya

Seterusnya "program ini sedang dilakukan survey lapangan oleh petugas sesuai dengan kriteria yang ada, dan data yang di sampaikan oleh Kepala Desa. Maka setelah itu kita akan mulai menyalurkan bantuan dimaksud sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nias Utara, dan mekanisme serta ketentuan yang ada, bahwa setiap satu unit mendapatkan Anggaran senilai Rp.40.000.000, atau empat puluh juta rupiah". Ujarnya. (SJN/torong)