Fintech Lending Menjadi Solusi Alternatif Pendanaan Masyarakat, Masyarakat Harus Jeli Memilih Pinjol Legal

28 Maret 2022


Medan | Indonesia Berkibar News
- Aplikasi atau situs yang menyediakan pinjaman online atau P2P Lending telah kian meningkat diadaptasi sebagai salah satu metode alternatif pendanaan.

Hal ini disampaikan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianto dari OJK Pusat dalam pelatihan Wartawan Media Massa di hotel JW Mariot Medan, Senin (28/03/2022).

" Fintech P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi" Jelas Tris Yulianto, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Finansial Technology OJK.

OJK terus berupaya preventif dalam memberikan Perlindungan kepada Konsumen dilakukan melalui Edukasi dan dengan Literasi yang baik, maka calon konsumen memahami manfaat dan resiko bertransaksi dengan platform P2P Leading.

"Saya berikan edukasi kepada masyarakat, dengan memilih platform P2P Leading Legal/ berizin di OJK, menghitung kemampuan membayar Pinjaman, meminjam untuk keperluan Produktif dan memahami isi Perjanjian," ujar Tris Yulianto.

OJK berharap hadirnya industri P2P Lending dapat membantu pendanaan  masyarakat seperti mendorong Penyaluran ke UMKM.

" OJK mendorong platform P2P lending menyalurkan pendanaan ke UMKM dan berkontribusi dalam Gernas bangga buatan Indonesia," ungkap Tris.

OJK mendukung Kerja sama platform P2P Lending dengan perbankan dan IJK lainnya. Target pemerintah agar Bank menyalurkan kredit ke UMKM minimum 30 % dari total Kredit menjadi Potensi kerja sama P2P lending.

Dalam menjalankan Fintech dengan aman, kita harus melakukan pinjaman harus sesuai kebutuhan, mempelajari kontrak maupun kerjasama, bayar utang atau cicilan tepat waktu.

Masyarakat juga harus hati-hati dalam memilih pinjol secara legal, karena banyak pinjol ilegal banyak menjamur, karena pinjol legal,ada menjaminnya, ada ijin legal, dalam penagihan ada kode itik.

"OJK tetap terus memantau bersama Pihak Wajib memberantas Pinjol ilegal, agar masyarakat jangan dirugikan,masyarakat juga harus jeli dalam mengambil pinjol," harap Tris.(torong)