Ketua KUMPARAN Batu Bara Suhairi: KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MESTINYA DAPAT THR SEPERTI ASN

23 April 2022


Batu Bara | Indonesia Berkibar News -
Terhitung sejak Jumat (22/04/2022) Pemerintah Republik Indonesia telah mencairkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta para pensiunan. Kebijakan tersebut dinilai cukup baik karena dengan dikeluarkannya anggaran  THR hal itu sangat membantu abdi negara dalam menghadapi perayaan Idul Fitri maupun perayaan Natal yang sama diketahui banyak membutuhkan biaya.

Namun disebalik kebaikan ada terbesit rasa ketidakadilan. Pasalnya tidak semua abdi negara mendapatkan THR atau gaji ke-13 dari Pemerintah Pusat. Kelompok abdi negara yang tidak pernah mendapat THR dan gaji ke-13 adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Dari sisi tugas dan tanggungjawab, Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak ada bedanya dengan ASN. Kepala Desa dan Perangkat Desa sehari harinya menjalankan tugas negara dan pemerintahan, melayani serta mengurusi berbagai kepentingan rakyat.

Hal ini disampaikan Ketua Organisasi Kumpulan Para Wartawan (KUMPARAN) Kabupaten Batu Bara Suhairi, S.Sos., S.H. kepada awak media Sabtu (23/04/2022) di Markas KUMPARAN di Jalan Access Road Simpang Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat yang telah mencairkan uang THR kepada ASN per Jumat (22/04/2022).

Menjelaskan apabila dilihat dari gaji yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa maka seharusnya yang menjadi skala prioritas untuk mendapatkan THR dari Pemerintah Pusat adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa ketimbang ASN.

Alasannya  Kepala Desa itu khusunya di Kabupaten Batu Bara memiliki gaji hanya RP.  3.000.000,- perbulan, sementara itu Perangkat Desa yaitu Kepala Urusan (KAUR) menerima gaji sebesar RP. 2.000.000,- perbulan serta Kepala Dusun menerima gaji sebesar RP. 1.700.000,- perbulannya. Jika melihat gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut dalam rangka menghadapi perayaan Idul Fitri dan perayaan Natal dipastikan sangat tidak cukup apalagi bagi mereka yang memiliki anak 3-5 orang.

Berdasarkan pada fakta empiris yang demikian itu, semestinya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terbuka akal dan hatinya untuk memikirkan nasib Kepala Desa beserta Perangkat Desa dengan mengeluarkan kebijakan memberikan THR bagi para Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap tahunnya sehingga tidak ada kesan Pemerintah Pusat menganak emaskan ASN serta menganaktirikan Para Kepala Desa beserta Perangkat Desa.

Sebagai Organisasinya para Kepala Desa dan Perangkat Desa mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga ke tingkat kabupaten dapat memperjuangkan masalah THR tersebut yang pada akhirnya impian para Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa segera di kabul kan.

Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri sorotan tajam rakyat Indonesia tertuju pada ASN. Mereka selalu berkata enak ya jadi ASN, sudah gede gajinya dapat lagi THR dan gaji ke-13. Sementara itu untuk kelompok Kepala Desa dan Perangkat Desa yang juga merupakan abdi negara hanya bisa menarik nafas panjang yang menggambarkan betapa tidak adilnya Pemerintah Pusat terhadap Kepala Desa serta Perangkat Desa???

Menutup perbincangannya dengan awak media, Suhairi, S.Sos., S.H. yang dikenal cukup vokal ini meminta kepada Pemerintah Pusat untuk benar benar melaksanakan asas equality before the law and goverment secara holistik (menyeluruh) tanpa ada tebang pilih utamanya untuk sesama aparatur abdi negara.

Melalui APBN, APBD, atau APBDes, Suhairi yakin Pemerintah Pusat pasti bisa memenuhi harapan para Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mendapatkan THR pada tahun mendatang kuncinya tinggal adakah political will atau good will dari Pemerintah Pusat?? (ips)