Ketua Al Washliyah Batu Bara Al Asari Apresiasi Keberhasilan Kapolsek Labuhan Ruku Ringkus Terduga Pencuri Dan Penadah

27 Mei 2022

 


Batu Bara| Indonesia Berkibar News - Ketua Al Washliyah Al Asari, memberi apresiasi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, Waka Polsek IPTU Ahmad Fahmi, Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean dan jajarannya, atas  keberhasilan dalam meringkus dua (2) orang terduga tersangka  pencurian dan seorang terduga  tersangka penadah dari 2 kasus pencurian, yang dipaparkan  dalam pelaksanaangelar press release Jum'at (27/05/2022) 

Al Asari mengungkapkan, bahwa kinerja Kapolsek Labuhan Ruku saat ini sudah menunjukkan keberhasilan di mata Masyarakat, dan hari ini masyarakat juga merasa  antusias dengan senang hati, atas gerak  cepat dan  tanggap Polsek Labuhan Ruku,  mencegah terjadinya  kejahatan berat, tampa ada negosiasi. 

Ketua Al Washliyah Batu Bara Al Asari lebih lanjut mengatakan. Kita sadari, kawasan Polsek Labuhan Ruku,  khusus Ujung Kubu, serta Tanjung Tiram sekitar, sangat rentan akan tindak kejahatan" ucapnya.

Al Asari menambahkan, semoga hadirnya Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, para penjahat akan berpikir panjang, untuk melakukanbtindakan  semena-mena. 

Keberhasilan Kapolsek Labuhan Ruku AKP  Ferry Kusnadi, SH, MH, yang menjadi catatan kita, pertama dalam keberhasilannya, menangani kasus pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pokan, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada hari Jumat (20/05/2022) yang lalu, sekira pukul 04.00 Wib.

Pencurian tersebut dilakukan terduga  tersangka ASF, alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan HP curiannya selanjutnya dijual kepada tersangka Syah, alias Nanda (21) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Akibatnya terduga  tersangka Syah, alias Nanda ditangkap sebagai penadah, karena membeli HP curian dari tersangka ASF, alias Naga.

Kasus ke dua yang berhasil diungkap adalah, kasus lama, yang terjadi di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada hari  Jumat (01/04/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya,  Kapolsek dalam paparannya mengatakan  bahwa,  tersangka ASF, alias Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah, melalui pintu belakang saat korban sedang tidur.

Tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai Rp. 10 juta dari dalam lemarinya, (korban Halimatun - red).

“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam,  petugas kita, berhasil membekuk tersangka pencuri dan tersangka penadah barang curian tersebut.

Tersangka ASF; alias Naga terpaksa,  oleh Petugas kita, diberikan tindakan tegas terukur, karena hendak melarikan diri saat ditangkap,” jelas AKP Fery.

Sedangkan  terduga tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dari dalam toko tersebut, ke dua tersangka mencuri barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp. 5 juta.

Ditambahkan Kapolsek, terduga  tersangka ASF, alias Naga dan terduga  tersangka Mhd As, alias Asri merupakan residivis kasus pencurian juga,  yang mengakibatkan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Akibat perbuatannya, ke dua terduga  tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara, terduga  tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery.

Jadi, saya selaku  Ketua Al Washliyah Kab, Batu Bara; sangat memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas kinerja Kapolsek Labuhan Ruku tersebut" pungkas Al Asari.  (TS)