Pemkab Nias Barat Sampaikan LHP-BPK RI Atas LKPD Tahun Anggaran 2021

20 Mei 2022

 


Nias Barat | Indonesia Berkibar News - Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksanaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD melalui Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kab Nias Barat, Jumat (20/05/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua didampingi Wakil Ketua DPRD Tolosokhi Halawa, S.Pd., merupakan tindaklanjut LHP-BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah diterima Pemerintah Nias Barat pada 13 Mei 2022, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai ketentuan pada pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan sedangkan pada pasal 153 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam rangka pengawasan LHP-BPK, DPRD berhak mendapatkan LHP yang dilakukan oleh BPK.

Rapat paripurna tersebut ditandai dengan penyerahan LHP BPK RI oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, didampingi Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo dan Inspektur Drs. Yosafati Waruwu kepada pimpinan rapat Drs. Evolut Zebua (Ketua) bersama Tolosokhi Halawa (Wakil Ketua).

Usai penyerahan LHP-BPK, dilanjutkan dengan paripurna dengan agenda penyelarasan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Utara atas Ranperda tentang Perangkat Daerah. (SJN/torong)