Penuhi Kriteria, Pemkab Sergai Terima Penghargaan KLA

4 Agustus 2022


Jakarta | Indonesia Berkibar News -
Perhatian maksimal Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terhadap sistem pembangunan hak dan perlindungan anak, mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak Kementrian PPPA, Agustina Erni, menyerahkan piala dan piagam penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) level Madya yang diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, Kamis (04/08/2022). Apresiasi ini diserahkan di kantor Kementerian PPPA, Jl. Medan Merdeka Barat No.15, RT 2/RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Wabup menyampaikan, penghargaan yang diberikan kali ini menjadi istimewa karena status Sergai mengalami peningkatan.

“Sebelumnya beberapa kali Sergai sudah mendapat penghargaan serupa dengan status Pratama. Sekarang kita naik satu tingkat ke level Madya,” jelas Wabup Adlin. .

Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian PPPA yang sudah melaksanakan penilaian dan di saat yang sama selalu memberi dukungan terhadap implementasi program kerja Pemkab Sergai, terutama dalam upaya memberantas stunting.

“Kami juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berkontribusi sehingga Sergai berhasil mendapatkan penghargaan ini, terkhusus kepada orang tua angkat maupun stakeholder lainnya,” ungkap Adlin Tambunan.

Selain itu, bagi Wabup, prestasi yang diraih ini bisa menjadi motivasi bagi OPD terkait untuk menjaga kinerja, bahkan meningkatkannya ke arah yang lebih baik.

“Saya optimis, level Nindya, bahkan Utama, bisa kita capai jika bekerja sama-sama dan bergotong royong. Insya Allah,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Sergai dr. Helminur Iskandar Sinaga, M.Kes, yang ikut mendampingi Wabup, menyampaikan kalau penghargaan ini diberikan sebab Kabupaten Sergai memenuhi kriteria KLA.

“Kriteria tersebut antara lain sudah adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang implementasi KLA, pengentasan stunting, dan sebagainya. Selain itu fasilitas publik seperti rumah ibadah yang layak anak. Ada pula Desa Layak Anak, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), dan lainnya,” papar dr. Helminur.(mcs/fit)