Bawaslu Bener Meriah Sosialisasikan Penanganan Pelanggaran Pemilu

9 September 2022

  


Redelong | Indonesia Berkibar  News -Dr Muklis sedang memberikan penjelasan terkait penanganan pelanggaran pemilu di dampingi Ramdona dan Surahman Bawaslu Bener Meriah

Bawaslu Bener Meriah menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Sosialisasi itu diikuti puluhan mahasiswa, LSM, dan PWI, Jumat (09/09/2022) di aula Kantor Bawaslu setempat.

Ramdona SH Koordinator Divisi (Kordiv ) HPPS Bawaslu Bener Meriah mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan semata-mata untuk meningkatkan serta menghimbau kepada masyarakat bila dalam tahapan Pemilu yang sedang berjalan terjadi pelanggaran pemilu.

Menurutnya,  ada lima jenis pelanggaran Pemilu diantaranya, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan juga sengketa PTUN pemilu.

“Bila masyarakat mendapatkan dan melihat pelanggaran pemilu dapat melaporkannya kepada pihak terkait dengan tata cara dan mekanisme yang telah diatur,”katanya.

Untuk itu, lanjut Ramdona, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penanganan pelanggaran pemilu. Ujarnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, di ikuti dari perwakilan organisasi kemahasiswaaan, LSM, dan Pers. “Kita mengundang perwakilan, HMI, PMII,HPBM, LSM Cepege Institute, dan PWI,”ungkap Ramdona.

Ia berharap, para peserta dapat  mengenali 5 jenis pelanggaran pemilu serta mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Pintanya.

Sementara itu, narasumber yang diundang Bawaslu Bener Meriah, yakni mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018, Dr Muklis S Sos, SH. M AP.

Menurut Dr Muklis, kegiatan ini merupakan penerapan program kerja sebagai lembaga yang diberi amanah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan upaya pencegahan pada 5 jenis pelanggaran pemilu.

Diterangkannya, pelanggaran pertama yakni Sengketa Proses Pemilu, kedua Pelanggaran Administrasi Pemilu, ketiga  Tindak Pidana Pemilu, keempat pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan kelima Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu.

Lebih Lanjut Muklis berharap  apa yang dilakukan Bawaslu Bener Meriah hari ini ada 'outputnya, dimana masyarakat, stakeholder maupun subjek pengawasan akan memahami apa yang menjadi regulasi pemilu, termasuk regulasi dari sisi teknis maupun dari sisi pengawasan.  katanya.

“Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi,”terang Muklis

Dikatakan Muklis, Bawaslu berupaya secara maksimal untuk melakukan upaya pencegahan di awal proses tahapan pemilu, harapannya nanti kesuksesan pemilu serentak 2024 tidak kemudian diukur dari seberapa banyak Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa proses hasil pemilu.

"Tetapi akan diukur dari seberapa paham dari subjek pengawasan terkait dengan pelaksanaan tahapan ini sehingga pelanggaran diminimalisir,”tuturnya.

Muklis mengatakan, Bawaslu Bener Meriah harus  punya strategi terkait upaya pencegahan yang lain, diantaranya dengan merangkul pemilih pemula untuk dijadikan kader pengawas dalam bentuk Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP), membentuk kampung anti politik uang dan lain sebagainya.

Menurutnya sosialisasi ini merupakan hal yang pokok yang harus dilakukan, karena dengan sosialisasi ini masyarakat tentunya akan lebih paham tentang apa yang menjadi larangan dan sanksi yang nanti bisa mengarah pada pelanggaran maupun sengketa proses.

Muklis mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan wadah, ruang yang disiapkan negara untuk menentukan pilihan rakyat secara konstitusional. Ruang-ruang ini untuk memperebutkan kekuasaan sangat berpotensi terjadinya pelanggaran. KPU selaku penyelenggara yang melakukan penghitungan, potensinya terhadap campur tangan terhadap peserta pemilu sangat besar. Jelasnya.

Perlu diawasi juga seperti penyelenggara Pemilu tidak dibolehkan menjadi pengurus Parpol, begitu juga para ASN termasuk TNI/Polri dan jika hal itu ditemukan segera laporkan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti.

“Bawaslu juga mempunyai kewenangan dalam memproses pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta Pemilu," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, disampaikannya,  ada modus baru para peserta Pemilu dalam hal politik uang yakni antara peserta pemilu dengan masyarakat melakukan transfer ke rekening kepada si penerima dan ini yang harus kita awasi.

Ditegaskan Muklis, politik uang dapat dijerat dengan hukum pidana, baik pemberi  maupun yang menerima uang, untuk itu mari kita sampaikan hal ini kepada masyarakat luas secara estafet, paling tidak yang hadir hari ini meneruskan ke keluarganya dan sahabat, kolega dan seterusnya. Harap Muklis.(hamdani/torong)