Paripurna DPRD Medan, Walikota Medan Sebut Lakukan Penyederhanaan Administrasi Perpajakan

24 Oktober 2022

 


 

Medan | Indonesia Berkibar News - DPRD Medan gelar rapat paripurna nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum DPRD Medan tentang Rancangan APBD Tahun 2023 di gedung dewan, Senin (24/10/2022). Pemko Medan menyebut terus melakukan  peningkatan integritas pengelola pajak retribusi daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan  Hasyim SE, ddampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan. Hadir juga Walikota Medan Bobby Afif Nasution, pimpinan OPD dan para Camat.

Dalam nota jawaban Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Walikota Aulia Rachman untuk menanggapi pertanyaan Haris Kelana Damanik ST dari Fraksi Gerindra DPRD Medan  mengatakan upaya peningkatan PAD, Pemko Medan melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui proses digitalisasi, pengendalian dan pengawasan pungutan PAD. Selanjutnya akan diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan ketetapan dan kecepatan pelayanan  sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan.

Selain itu, Pemko Medan mrlakukan peningkatan ketaatan  wajib pajak dan retribusi daerah melalui kampanye taat pajak dan retribusi daerah termasuk penetapan insentif dan sangsi perpajakan daerah melalui program krearif.

Masih menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra terkait peningkatan PAD, Walikota Medan juga akan melakukan penerapan dan penegakan ketentuan hukum bagi wajib pajak/retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya. Juga akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak/retribusi yang telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Selanjutnya menanggapi peetanyaan anggota DPRD Medan ari Fraksi Golkar Asri Mulia Rambe terkait upaya agar target PBB dapat tercapai secara optimal dilakukan melalui operasi sisir PBB, dengan memdatangkan domisili wajib pajak setiap hari.

Selanjutnya melaksanakan pekan panutan, sosialisasi  peraturan perpajakan, pengadaan PBB Fair di titik titik keramaian kota. Melaksanakan updating data dan nilai terhadap objek PBB potensial, mempertegas hukum pajak melalui pemasangan spanduk dan stiker terhadap wajib pajak yang tidak membayar.

Kemudian memasifkan penagihan tunggakan pajak serta meningkatkan integritas dan kinerja SDM petugas pajak PBB.(bundo)