DPRD Medan Desak Polisi Usut Kasus Pelecehan Guru Terhadap 5 Siswi SMP

5 Desember 2022

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus berang atas adanya dugaan tindakan pelecehan terhadap 5 siswa di salah satu SMP Negeri di Medan.

"Ini sudah tidak dibenarkan, kami desak segera tuntaskan persoalan ini. Polisi jangan diam saja  lakukan proses hukum bila terbukti,"ujar Robi kepada wartawan, Senin (05/12/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan apreasiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah menon akfitkan guru tersebut.

"Kita patut apreasiasi langkah cepat Disdik Kota Medan yang dengan respon cepat menon aktifkan guru tersebut ," kata Robi.

Dia menyebutkan perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut telah mencederai dunia pendidikan. "Tegas kami nyatakan ini telah membuat malu citra dunia pendidikan di Kota Medan. Kami mendorong pihak kepolisian segera usut tuntas kasus ini," tegas Robi.

Ia menyakini kasus yang telah dilaporkan orangtua siswi ke Polrestabes Medan pasti akan cepat ditangani. "Polisi pasti tidak akan tinggal diam dalam persoalan ini .Segera usut, sekali lagi kami sampaikan usut tuntas," ucapnya.

Sekedar mengingatkan lima orang siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinsial LS.

Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.

Orangtua salah satu korban FK menyebut dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah. "Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,"kata FK, orangtua salah satu korban, Sabtu (03/12/2022).

Adapun modus guru SMP berinisial LS ini, dengan cara memanggil para siswi, lalu memeluk dan meraba-raba bagian intim korbannya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 31 Medan berinisial LS, terhadap lima orang siswinya.(bundo)