Gaduh Kades di Awoni Diduga Berbuat Asusila Kepada Gadis Belia

10 Januari 2023

 


Nias Selatan | Indonesia Berkibar News - Kepala Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, Osarao Tafonao dilaporkan oleh seorang gadis belia yang berinisial WT (20) di Polres Nias Selatan terkait dugaan perbuatan asusila, Selasa (10/01/2023). 

Pantauan awak media Senin, 09 Januari 2023 sekira pukul 21:25 Wib. Korban ditemani oleh kakak kandungnya bernama Erlina Tafonao membuat laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 293 “Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.

Korban (WT) berstatus sebagai gadis belia belum menikah ikut bersama orang tuanya bertempat tinggal di Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan yang bekerja sebagai tukang jahit. 

“ Korban menjelaskan kronologis awal mula nya kejadian tersebut, bahwa berawal dari perkenalanannya dengan Kades Osarao Tafonao melalui aplikasi Chat Whatsapp” ujar korban kepada salah satu wartawan. 

“ Korban juga menjelaskan bahwa mulanya Kades Osarao Tafonao menawarkan pekerjaan kepada saya sebagai staff di pemerintahan Desa Awoni melalui Chatting Whatsapp pada tanggal 28 Agustus 2022” Ujar WT. 

“ Suatu hari Kades memanggil saya untuk kerumahnya, dan saya pun menuruti permintaan beliau dikarenakan saya telah menganggap beliau sebagai saudara sehingga membuat saya berani untuk menemui beliau dirumahny.” Ungkap WT

“ Akan tetapi tidak ada yang mengetahui bahwa saya menemui beliau kerumahnya, pada saat itulah kades langsung melalukan aksi kejamnya dengan menarik tangan saya dengan paksa menuju kekamarnya lalu mengunci rumah. Saat itu juga beliau mengancam saya “ apabila kamu tidak mengerti dengan abang, saya akan bertindak membunuh kamu, 

Kejadian ini berulang kali melakukan hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri. Tidak cukup itu, korban juga pernah diberikan obat untuk dikonsumsi, akan tetapi setelah korban mencari tau tentang obat tersebut yang bertujuan untuk merusak janin maka korban pun tidak berani mengkonsumsi obat tersebut dan memilih untuk menyimpan obat itu. Kades Osarao Tafonao juga selalu mengatakan akan bertanggung jawab atas segala resiko .” ujar WT. 

Akan tetapi, masalah ini mencuak ke permukaan, hingga membuat keluarga korban marah dan tidak terima atas kelakuan pelaku yang diduga kuat oleh Kades Awoni Osarao Tafanao.

Salah seorang korban lainnya, yaitu Herlina Tafonao berharap agar pihak penegak hukum Kepolisian Resor Nias Selatan untuk segera bertindak secepatnya atas laporan yang telah kami buat sesuai proses hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kades Awoni Osarao Tafanao hingga saat ini masih bukam dan tidak ingin buka suara walaupun telah dihubungi melalui telepon dan Chatting Whatsapp hingga berita ini dinaikan.  (Mesiana Bu’ulolo)