Kejari Batubara Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus BPJS Kesehatan RSUD Batubara

10 Januari 2023

 


Batu Bara |Indonesia Berkibar News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menggelar konferensi pers terkait eksekusi terhadap dua (2) terpidana dalam kegiatan penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran (T.A) 2014 / 2015.

Eksekusi tersebut diungkapkan Kejari Batu Bara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap di Aula Kejari Batu Bara, Selasa (10/01/2023) sekira pukul 13.00 Wib.

“Dalam perkara tersebut ada lima (5) terpidana, namun yang dieksekusi berjumlah dua (2) orang menjalankan hukuman berdasarkan putusan pengadilan, “ sebut Doni.

Dijelaskannya, kedua terpidana yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Labuhan Ruku masing-masing berinisial EA (33) Bidan ASN Pemkab Batu Bara warga Desa Cahaya Pardomuan kecamatan Datuk Lima Puluh dan KH (39) Perawat PNS warga Desa Suka Maju kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara.

Terpidana EA dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 K / Pid. Sus / 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana sebesar denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terkait dengan tiga (3) terpidana lainnya, Doni mengatakan, masih belum dieksekusi. Ketiganya adalah AF (41) ASN Pemkab Batu Bara warga kelurahan Lima Puluh Kota kecamatan Lima Puluh. Terpidana AF di putus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K / Pid. Sus / 2022, dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.

Selanjutnya, RI (32) ASN Pemkab Batu Bara warga Desa Padang Genting kecamatan Talawi. Terpidana RI diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K / Pid. Sus / 2022 dengan pidana penjara selama  satu (1) tahun dan membayar denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apa bila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan satu (1) bulan.

Terakhir, dr. ML (54) ASN Pemkab Batu Bara warga Jl. Antariksa No. 54 Lk. VI Medan kelurahan Sarirejo kecamatan Medan Polonia, kota Medan / Desa Petatal kecamatan Datuk Tanah Datar, kabupaten Batu Bara. Terpidana ML diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 / Pid. Sus / 2020 / PN Mdn pada hari Rabu, 07 Oktober 2020 yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan enam (6) bulan dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan enam (6) bulan. 

Selain itu menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp. 1. 096. 321. 495,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk mempunyai harta benda yang tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dan sembilan (9) bulan.

“Kasus ini bermula pada tahun 2014-2015 pada pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1. 096. 321. 495, “ kata Doni.

Pasal yang terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tutup Doni.(j marbun)