Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat

29 Maret 2023


Langkat | Indonesia Berkibar News -
Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu,di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (29/03/2023) pukul 10.30 WIB.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh : Mei Abeto Harahap, S.H, M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Langkat); AKBP Faisal  Rahmat H,S, SIK, SH, MH, (Kapolres Langkat); Saharudin Bangko, SH.,M.B.A.; (Kepala BNN Kab. Langkat); Sofianti, Ssi,Apt.; (Sun Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional); Cakra Toba Parhusip, SH.,MH.; (Hakim Pengadilan Negeri Stabat); Okta Tiada Ginting, S.H.,M.H; (Kepala Sub Pembinaan Kejaksaan Negeri Langkat); Sai Sintong Purba (Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat); Daniel Setiawan Baru S.H; (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat); Yogi Fransis Taufik, S.H; (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat); David Ricardo Simamora, SH.,(Plh. Kasubsi  Penuntutan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat); Jimmy Carter A, SH, MH(Kasubsi  Pra Penuntutan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat); Esra Mailany Sinaga SH; (Kasubsi  Penyidikan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat); Mhd Syahdan H.,SH (Kasubsi  Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat); Sri Mkhahrani , SH; (Kasubsi  Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat); Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.

Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara tersebut terdiri dari :

1. Perkara Narkotika.

Ganja : 127,56 Gram;

Shabu : 153,8 Gram;

Ekstasi : 14 Butir dengan berat 4,27 Gram;

2. 34 Perkara Oharda.

3. 14 Perkara Kamtibum.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan  memusnakan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Giat selesai Pukul 11.00  WIB, berjalan dengan aman dan baik.(syaf)