Polsek Tanjung Pura Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Sebanyak 105 Ball

30 Maret 2023


Langkat | Indonesia Berkibar News -
Kepolisian Sektor Tanjung Pura, berhasil ungkap dan amankan Dua pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis Daun Ganja Kering, Kamis (30/03/2023) sekira pukul 17.35 WIB, di Jalinsum Medan - Aceh tepatnya Di Desa Pematang Tengah Dusun Harapan Kecamatan Tanjung Pura kabupaten Langkat.

Tersangka yang berhasil diamankan, diketahui atas nama :  Agus Safriyo (29)warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa, Deni Rinaldi (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa.

Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti, diantaranya :105 Ball dalam bungkusan isolasi-Ban warna Kuning,  1Unit Mobil Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol BL 1815 WT, 3 Buah Goni, Uang Pecahan Rp  100.000 sebanyak 6 Lembar,Uang Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 Lembar,Uang Pecahan Rp 2.000 sebanyak 1 Lembar, HP merek OPPO A15S  warna Hitam, HP merek OPPO A53 warna Biru, 

2 unit Dompet  warna Coklat, KTP An. Agus Safriyo, SIM A An. Agus Safriyo, NPWP An. Agus Safriyo, 1 ATM BRI An. Agus Safriyo, 1 buah Kartu Tol, 1 buah Kartu BPJS An. Agus Safriyo, 

Satu Lembar Surat Jalan Kendaraan Mobil Daihatsu Xenia No Pol. BL 1815 WT, 1 buah Tas Selempang warna Hijau bertali Hitam Merek Hongyunda.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Reskrim Polsek Tanjung Pura : Pada Hari Kamis (30/03/2023)sekira Pukul 16.30 WIB, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH,  menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya akan ada seseorang laki laki yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna Putih dengan No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Aceh Medan dengan membawa Narkoba Jenis Daun Ganja Kering.

Kemudian atas perintah Kapolsek Tanjung Pura kepada Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH, berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku tersebut dan kemudian Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut yang akan melintas di Jalinsum Aceh Medan dan sekira pukul 17.00 WIB.

Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melihat 1unit mobil Daihatsu Xenia yang sesuai dengan informasi tersebut  dan kemudian Tim langsung mengejar dan menghadang / memberhentikan mobil tersebut dan pada saat mobil berhenti Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dihentikan dan pada saat dilakukan penggeledahan, Tim ada menemukan dari dalam mobil 3  (tiga) buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan kemudian kedua tersangka dilakukan introgerasi dilapangan, bahwa ianya menerangkan isi goni tersebut berisi berupa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang sudah di isolasi-Ban warna kuning sebanyak 105 Ball.

Aatas pengakuan kedua orang Tersangka bahwa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang dibawa kedua tersangka berasal dari Kota Langsa yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 mobil Daihatsu Xenia warna putih No Pol BL 1815 WT  dengan upah pikul sebesar Rp.40 juta rupiah, yang mana upah gendong  diterima kedua tersangka masih sebesar Rp.3 Juta Rupiah dan sisa upah akan diberikan pada saat Barang Bukti tersebut sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung. Di kota Bandar Lampung rencananya akan diterima oleh Adul .

Menurut keterangan pelaku Deni Rinaldi  alias Deni, bahwa ianya sebagai kurir baru satu kali melakukannya dikarenakan ianya sangat butuh dana untuk biaya Persalinan Istrinya yang dalam waktu dekat ini akan melahirkan sehingga ianya melakukan sebagai Kurir Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang akan diantarnya ke Kota Bandar Lampung.

Dari Keterangan Pelaku Agus Safriyo Alias Agus bahwa ianya melakukan sebagai Kurir hanya baru satu kali melakukannya, dikarenakan Pelaku sangat  membutuhkan Dana untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesai lebaran.

Kemudian atas pengakuan dari kedua Pelaku,Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung langsung mengamankan berikut Barang bukti dibawa kepolsek Tanjung Pura dan Rencana tindak lanjut kedua Tersangka dan BB tersebut akan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna untuk di proses hukum lebih lanjut.(syaf)