Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dengan Berat 10,4 Kg

23 Maret 2023

 


Langkat | Indonesia Berkibar News -
Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan, Kamis (23/03/2023) sekira pukul 16.30 WIB berhasil melaksanakan  penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana jenis Ganja di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan, diketahui atas nama :Sofyan Syahreza alias Reza (26) ,wargaJalan Cempaka Gg. Saudara,  Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. 

Tersangka diamankan berikut dengan Barang Bukti : 10 Bal warna coklat yang di dalam nya di duga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 10,4 kg, 1 plastik warna putih yang didalamnya diduga narkotika jenis Ganja,  1 buah koper merk Polo warna Hitam, 

1 buah tas sandang warna loreng, 1 buah tas warna orange,Tersangka diamankan, Kamis (23/03/2023)sekira pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gg.Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat,sering terjadi tempat transaksi Narkotika jenis Ganja. atas informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan bersama-sama dengan  Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T Sihotang untuk melakukan penyelidikan. 

Atas Informasi tersebut kemudian  Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.Sekira pukul 16.30 WIB, Team mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama Sofyan Syahreza alias Reza sedang  berada di Lingkungan I Gg.Toba Kelurahan Sei Bilah Timur,Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. 

Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Jumat (24/03/2023).

Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan bersama Team langsung bergegas cepat menuju ke TKP. Setiba di TKP pelaku sedang jalan kaki dan di lakukan  penggeledahan didalam tas sandang warna hitam yang dipakainya dan didalam tas tersebut tidak ditemukan adanya Narkotika jenis Ganja.

Kemudian Kanit Reskrim melakukan introgasi terhadap yang diduga pelaku dan pelaku tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakkan 1 buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit.

Selanjutnya Kanit Reskrim, beserta anggota mencari 1 buah tas warna loreng didalam parit tersebut dan didapati 3 Bal yang diduga narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut. Kemudian Team  menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Gg. 

Saudara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan melakukan Penggeledahan didalam rumah pelaku dan didapati 7 Bal warna coklat yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja.

Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti tersebut miliknya temannya yang bernama Fahrul Rozi dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya, pungkasnya.(syaf)