Akibatnya Api Cemburu “Jones Kembali Tidur Hotel Prodeo”

6 April 2023


Pangkalan Susu |Indonesia Berkibar News -
Di Bakar Api cemburu My alias Jones (41) Warga Dusun V Tunggul Hitam, Desa Sei Siur. Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Kembali Tidur Di Hotel Prodeo. Akibat menganiaya suami manta isterinya. 

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH ketika ditemukan kru Indonesia Berkibar Kamis (06/04/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan. 

Menurut kapolsek kejadian penganiayaan itu diduga bahwa pelaku cemburu buta jika mantan istrinya menikah kembali kepada korban M alias Ersyad (31) warga Dusun VI Lor. Cempaka Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.

Kejadian penganiayaan itu terjadi  Jumat (31/03/2023) sekitar pukul 23.00 WIB dihalaman rumah korban Dusun VI Lor. Cempaka Desa Sei Siur Pangkalan Susu, Langkat.

Ketika itu korban M alias Ersyad sedang berada di dalam rumah, tiba -tiba tersangka datang dan menanyakan kepada istri korban dengan perkataan, "Mana suamimu?" 

Lalu korban M alias Ersyad keluar dan melihat tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

Tak lama kemudian korban bertanya kepada tersangka, Ada apa ?...dengan petentengan pelaku mengatakan kepada korban "Sini dulu jongkok kau. Namun, korban tidak menurutinya.

 Merasa kesal tersangka langsung menunjang korban dengan kaki ke arah pinggang sebelah kiri korban dan memukul korban dengan menggunakan tangan ke arah bibir sebelah kanan korban hingga keluar darah dari mulut korban.

Melihat suami dianiaya mantan suaminya, ia berusaha menolong dengan menarik tangan korban ke dalam rumah agar tidak dipukuli lagi oleh mantan suaminya itu.

Dan pada saat korban hendak masuk ke dalam rumah, tersangka sempat berkata "Dingin Kau." namun korban hanya diam saja dan langsung masuk ke dalam rumah.

"Di hari esoknya pada Sabtu (01/04/2023) korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pangkalan Susu," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, usai laporan korban, hari Kamis (06/04/2023) sekitar pukul 01.00 WIB Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan pencarian keberadaan tersangka. 


Setelah mendapat informasi  diketahui bahwa tersangka sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke lokasi keberadaan tersangka.

Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengamankan tersangka. Saat lalukan penangkapan tersangka mencoba bersembunyi diatas dek/flapon rumah dan mencoba mengadakan perlawanan kepada polisi.

Namun unit Reskrim dengan sigap berhasil mengamankan tersangka dan saat di introgasi tersangka mengakui atas melakukan penganiayaan terhadap korban.(ERI)