Oknum PNS di Abdya Diduga Nyambi Jadi Rentenir, Beri Pinjaman 2 Juta Tagih Sampai 7 Juta

26 Agustus 2023

 


Blangpidie | Indonesia Berkibar News - Oknum PNS berinisial MM bekerja di salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ternyata punya pekerjaan yang menghasilkan banyak cuan dengan menjadi rentenir rumahan.

Tidak tanggung-tanggung, PNS perempuan ini disebut -sebut berhasil meraup untung besar dari pekerjaan sampingannya itu. Betapa tidak, dengan hanya memberi pinjaman senilai Rp 2 juta, dalam lima bulan bisa menghasilkan Rp 7 juta.

Pinjaman Rp 2 juta, tambah bunga Rp 1 juta untuk satu bulan, dan jika telat dalam satu hari maka didenda Rp 50 ribu dan setiap peminjam harus melunasi 5 bulan tidak boleh lebih awal.

Keterangan ini seperti yang disampaikan oleh ibu rumah tangga berinisial U, Warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh kabupaten setempat, Sabtu (26/08/2023).

Kami diwajibkan membayar pinjaman di lima bulan, tidak boleh lebih cepat walau sudah ada uang untuk melunasi,” kata U saat mulai menceritakan keluhannya.

IRT berinisial U ini mengaku saat itu dirinya dan beberapa IRT lainnya terpaksa meminjam kepada MM karena terdesak. Karena tidak terlalu faham dengan surat menyurat, maka dia dan warga yang ikut meminjam dengan senang hati menandatangani perjanjian yang dibuat MM.

“Memang ada surat perjanjian yang kami tanda tangani, karena kami memang sangat butuh uang dan karena tidak terlalu faham surat-surat maka kami teken perjanjian (tanda tangan), tapi ternyata isu surat mencekik kami,” ucapnya.

Karena telat membayar, dirinya dan sejumlah rekan-rekan yang ikut meminjam malah dilaporkan ke Polsek Susoh dan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Di Polsek kami dimintai keterangan, dan kami menyampaikan apa adanya. Intinya kami berniat bayar, tapi dengan jumlah yang diminta oleh MM yakni lebih dari yang kami pinjam itu belum ada untuk saat ini makanya kami dilaporkan,” sebutnya.

Dia berkata, sebelum sang rentenir ini melaporkan dirinya dan sejumlah IRT lainnya ke Polisi sudah ada mediasi antara kedua belah pihak, dalam mediasi ini dirinya meminta keringanan terkait pelunasan, bunga, dan denda sebab belum memiliki cukup uang.

“Namun MM tidak mau, dia tetap memaksa kami untuk membayar. Kami juga diancam akan diberitahukan kepada suami kalau tidak melunasi segera dan akhirnya kami dilaporkan ke polisi,” terangnya.

Dia juga mengeluh tentang sistem yang diterapkan oleh MM, mestinya MM tidak membuat sistem yang terlalu mencekik, dengan bunga yang begitu tinggi dan denda yang mencapai Rp 50 ribu dalam satu hari.

“Saya membayar tiap bulan pun kami tidak menerima bukti setoran, jika ditanya kenapa meminjam, tentu karena faktor kebutuhan dan kami kapok dengan hal ini, dan tidak akan mengulangnya lagi,” tuturnya.

Katanya, selain MM ada banyak rentenir di Abdya yang juga memberlakukan hal yang sama untuk mendapat keuntungan yang melimpah dari orang yang kesusahan.

“Ada banyak rentenir begitu, cuma mungkin belum bermasalah sehingga tidak terungkap. Kalau saya bilang mending jangan coba-coba saya sangat hilaf soal ini dan tidak akan mau berurusan lagi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, antaran belum mendapat konfirmasi dari rentenir berinisial MM. Sejumlah nomor HP yang didapat tidak bisa dihubungi.(antaran/ m has)