Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan

24 Agustus 2023


 Langkat| Indonesia Berkibar News - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil ungkap kasus dan ringkus pelaku TP (Tindak Pidana) Pencurian dengan Kekerasan, Rabu (23/08/2023) sekira pukul 02.30 WIB,di Jln Wahidin, Lingkungan Taman Bunga,Kelurahan Brandan Barat,Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Mahoni/Pelapor (33) Pr, Islam,mengurus rumah tangga, warga Bukit Satu, Desa Securai Utara Kecamatan  Babalan  Kabupaten  Langkat.

Pelaporan dari Pelapor, yang didampingi oleh saksi - saksi, yaitu :

1. Ricko Dermawan (30),Lk, belum/tidak bekerja,warga Jln.Wahidin Ujung,Kelurahan Brandan Barat,Kec.Babalan,Kab.Langkat.

2. Wahyu Yayang Gunawan (25),Lk,Pelajar,warga Jln. Babalan,GG.Masakan Garam,Kel.Brandan Barat,Kec.Babalan,Kab.Langkat.

Tersangka yang berhasil diringkus F.S alias G (40), L,mocok - mocok,warga Jln. Wahidin Ujung Kel. Brandan Barat,Kec Babalan,Kab.Langkat.

Tersangka diringkus beserta barang bukti :

1 Unit Hp merk Oppo Reno 8  warna emas matahari,2 buah cincin emas,2 buah anting emas,2 helai celana panjang,2 helai baju, 1 helai celana anak anak.

Bermula, pada hari Rabu (23/08/2023),pukul 23.00 WIB, Pelapor seorang diri beristirahat di rumah milik Pelapor yang berada di Jalan Wahidin ujung, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,lalu sekira pukul 02.30 WIB, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengenakan penutup wajah menodongkan benda tajam ke leher Pelapor, agar Pelapor tidak berteriak.

Kemudian terlapor mengikat tangan serta menutup mata Pelapor debgan menggunakan beberapa helai kain. Selanjutnya terlapor mengambil perhiasan yang ada di tubuh pelapor dan 1 unit handphone milik pelapor jenis Oppo Reno 8 warna emas mata hari nomor imei: 86 04 83 0624 08759 dan IMEI 2: 8604 8306 2408 742.

Setelah itu Pelapor yang sedang dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup,terlapor melecehkan pelapor dengan meremas payudara dan memegang kemaluan Pelapor, tidak lama kemudian Pelapor mendengar langkah ter

lapor keluar dari kamar lalu menutup pintu kamar serta mematikan saklar lampu hingga beberapa menit kemudian pelapor berteriak meminta tolong dan didengar para saksi. Selanjutnya para saksi bersama warga masuk ke rumah Pelapor untuk menolong Pelapor. Adapun perhiasan milik pelapor yang hilang berupa : 2 buah cincin emas,2 buah anting emas dan satu buah kalung emas putih.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka leher sebelah kanan serta mengalami kerugian materi sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Selanjutnya pelapor membuat pengaduan di Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku.

Pada hari Kamis (24/08/2023)sekira pukul 14.30 WIB,Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH, MH,dengan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jln. Wahidin,Lingkungan Taman bunga Kel. Brandan Barat,Kec. Babalan,Kab.Langkat, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH, untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Dan selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat,bahwasanya  pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jln. Wahidin ujung Kel. Brandan Barat,Kec. Babalan, Kab. Langkat. kemudian Kanit reskrim  serta anggota opsnal langsung menuju lokasi dan benar saja pelaku atas nama P.S alias G sedang duduk di depan teras rumah orang tua pelaku.

Iemudian  Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan  dan anggota Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatan dan menunjukkan semua barang yang sudah pelaku curi dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota Reskrim langsung membawa pelaku ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.(sfn)