Medan | Indonesia Berkibar News - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) membuka pendaftaran penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Perekrutan berlangsung di masing-masing kabupaten/kota yang berlangsung mulai 23 April 2024 sampai 27 April 2024 bagi Panwascam yang ada. Kemudian, rekrutmen bagi pendaftar baru mulai 5 Mei 2024 sampai 7 Mei 2024, Rabu (24/04/2024).
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan pembukaan pendaftaran bagi Panwascam eksisting dan pendaftaran baru berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Proses pendaftaran akan dibuka di masing-masing Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut.
“Perekrutan ini untuk menyiapkan tenaga ad hoc dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Bulan November 2024. Kita berharap, Panwascam yang ada dan pendaftar baru benar-benar mempersiapkan diri sebagai Pengawas Pemilu yang berintegritas, akuntabilitas dan memiliki wawasan kepemiluan,” ungkap Saut
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Poskoro Purba, menambahkan para pelamar baru atau Panwascam yang ada akan melihat integritasnya dalam kepemiluan. Artinya, bagi pelamar harus memahami tentang tugas, tanggung jawab dan kewajiban seorang pengawas di tingkat kecamatan.
“Kita berharap, para pelamar dan eksisting dapat mendaftar dapat melihat ketentuan dan persyaratan pendaftaran dalam Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Bawaslu kabupaten/kota akan mengawali proses pendaftaran melalui penelitian berkas, ujian tertulis, wawancara dan penetapan pengumuman terpilih,” sebut Romson.
Untuk lebih jelasnya, kata Romson, bagi pelamar dapat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah tempat kerja atau melihat melalui media sosial Bawaslu yang ada di Kabupaten/Kota di Sumut.
“Proses rekrutmen Panwascam pada Pilkada 2024 ini waktunya sangat singkat, kami harap para pelamar secara teliti mengecek informasi pendaftaran. Sehingga, berkas yang didaftarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan,” simpulnya. (zul)
Posting Komentar