Medan | Indonesia Berkibar News - Polrestabes Medan diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi dan melibatkan oknum penyelenggara badan adhoc di Kecamatan Medan Timur.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani menilai Pemilu 2024 kemarin sangat ‘brutal’ yang dilakukan oknum penyelenggara tertentu, khususnya badan adhoc jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu lantaran sangat banyak terjadi kecurangan hingga dugaan jual beli suara.
“Dengan ditetapkannya PPK Medan Timur menjadi tersangka, itu membuktikan praktek jual beli suara terjadi. Kita minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, jerat semua yang terlibat,” tegas Abdul Rani dikutip Kamis (09/05/2024).
Tak hanya di Kecamatan Medan Timur, Abdul Rani pun mendorong pihak kepolisian untuk bisa mengungkap dugaan tindak pidana Pemilu itu di kecamatan lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan tindak pidana Pemilu ini terjadi juga di kecamatan lain. Makanya kita harap ini bisa diungkap. Kami akan terus mendorong pihak kepolisian agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” terangnya.
Dikatakan Rani, ditetapkannya oknum PPK Kecamatan Medan Timur sebagai tersangka merupakan hukuman yang setimpal. Sebab, ini bisa menjadi contoh dan efek jera terhadap oknum PPK lainnya.
“Sebentar lagi kan Pilkada 2024 serentak, penetapan tersangka ini bisa dijadikan contoh sekaligus peringatan kepada para PPK yang baru. Bahwa jangan coba-coba bermain ketika menjadi penyelenggara. Kita semua menginginkan demokrasi bisa berjalan dengan jujur dan adil,” pungkas Ketua DPC PPP Kota Medan ini.
Untuk diketahui, oknum PPK Kecamatan Medan Timur, inisial MR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polrestabes Medan menerima dan melakukan penyelidikan pada kasus dugaan keterlibatan dalam tindak pidana Pemilu 2024.(bundo)
Posting Komentar