Depok | Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kabupaten Humbahas diwakili Kadis Kominfo Batara Franz Siregar SE bersama BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) telah melakukan perpanjangan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait penggunaan TTE (Tanda Tangan Elektonik), Rabu (29/05/2024) di Aula Utama BBSN Jalan Raya Muchtar Bojongsari Depok.
Dengan PKS ini, BSSN melalui UPT Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dapat memberikan dukungan yang optimal, khususnya dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain Kabupaten Humbahas, ada 15 Pemerintah Daerah yang ikut melakukan PKS yaitu Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Blitar, Pemkot Pekanbaru, Pemkot Pematangsiantar, Kabupaten Tegal, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Cianjur, Kota Batu, Kab. Wonosobo Kabupaten Tapanuli Tengah Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Muna.
Seketaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, SE MM menjelaskan BSSN merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional. BSSN berupaya mewujudkan hal tersebut dengan terus meningkatkan kompetensi dan inovasi dalam bidang teknologi keamanan siber. Selain itu, perwujudan hal tersebut dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Daerah. Hal ini guna melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman di ruang siber nasional. Perlu disadari bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, akan berbanding lurus dengan tingkat risiko dan ancaman keamanannya. Oleh karena itu, keamanan siber dibutuhkan sebagai upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.
Namun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik.
BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Dengan pemanfaatan TTE ini, selain aspek keamanan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat. Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal, BSrE BSSN memiliki kewajiban untuk dapat melayani kebutuhan layanan sertifikat elektronik bagi 5,2 Juta ASN, TNI, dan POLRI, dimana sampai dengan saat ini sudah dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan 34 Kementerian, 79 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, 37 Pemerintah Provinsi, 91 Pemerintah Kota, 386 Pemerintah Kabupaten, 40 Perguruan Tinggi dan 4 Pengadilan. Sampai dengan tanggal 27 Mei 2024 BSrE telah menerbitkan lebih dari 754 ribu Sertifikat Elektronik yang terintegrasi pada 1515 Sistem Elektronik. Tercatat total transaksi TTE pada tahun 2024 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024 mencapai lebih dari 189 juta dengan rata-rata akses TTE harian mencapai 2 juta transaksi.
Pada tanggal 16 November 2023 lalu BSrE telah meluncurkan layanan terbarunya yaitu Segel Elektronik. Segel elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan dengan dokumen elektronik untuk menjamin asal, integritas dan keutuhan dari dokumen elektronik yang digunakan oleh badan Usaha atau Instansi. Segel elektronik ini berfungsi seperti cap instansi yang dapat digunakan untuk memberikan jaminan sumber dokumen tersebut dikeluarkan oleh institusi.
BSSN berkomitmen mendukung penyelenggaraan SPBE dengan menyiapkan infrastruktur dan sistem aplikasi BSrE yang andal dalam rangka memenuhi kebutuhan transaksi pemerintah dengan kapasitas kemampuan mencapai 12 juta transaksi per hari yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan sistem elektronik strategis nasional, seperti Core Tax Administration System (CTAS) Dirjen Pajak, aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dan perlindungan data pada sistem Rekam Medis Elektronik Nasional.
Lebih lanjut lagi, dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan publik di Indonesia dan penyelenggaraan SPBE, BSrE BSSN berkomitmen untuk memperluas cakupan penggunaan Sertifikat Elektronik dan terus meningkatkan kualitas Layanan Sertifikasi Elektronik, dan telah berhasil memperoleh sertifikasi untuk ISO 9001, ISO 27001 dan PAS 99, serta Webtrust for Certificatian Authorities v.2.2.2.
Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman. “Besar harapan saya, 16 Pemerintah Daerah yang hadir dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya” harap Susilo Wibowo.(disominfo/samuel lg)
Posting Komentar