Nagan Raya, IBN - Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 pukul 11:00 WIB, Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Nagan Raya yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan
Barang Bukti (PAPBB) Anrinanda Lubis,
S.H., M.H., dan disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue a.n Irfan
Hafiyyansah, S.H., Kasat Narkoba Polres Nagan Raya diwakili oleh Brigadir
Burhanudin, Kasatreskrim Polres Nagan Raya diwakili oleh Kaurmintu Aipda Irfan
S, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nagan Raya diwakili oleh Kepala
Bidang Wawasan dan Bangsa a.n Abdul Rafur, Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya
diwakili oleh Kepala Bidang a.n Wiko Bagas, S.Km, M.Km dan para Kasi/Kasubbag
serta seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut yang
dilaksanakan adalah barang bukti yang berasal Perkara Tindak Pidana Umum dan
Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan periode bulan April 2026 s/d Juni 2026 terdiri dari 6
(enam) Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL termasuk Qanun, 9 (sembilan)
Perkara Narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut : 1. Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 51,95 (Lima puluh satu koma sembilan puluh lima) gram 2. Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 100.883,15 (Seratus ribu delapan ratus delapan puluh tiga koma lima belas) gram 3. Handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 3 (tiga) unit 4. 2 (dua) buah kartu provider 5. 2 (dua) buah timbangan digital 6. 2 (dua) pack plastik klip bening 7. 1 (satu) buah gunting kecil 8. 18 (delapan belas) buah barang lainnya Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dihancurkan sehingga wujud maupun fungsinya tidak dapat digunakan lagi.
Bahwa Pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan untuk
menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Suka
Makmue, 10 Juni 2026 KEPALA SEKSI INTELIJEN, dto ALFIAN SYAHRI, SH., M.H. JAKSA
PRATAMA.


Posting Komentar