Komisi I DPRD Medan Minta Kabag Tapem Segera Terapkan Perda Kepling

14 Agustus 2019

Medan | Indonesia Berkibar News - Komisi I DPRD Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan segera menerapkan peraturan daerah (perda) Kepala Lingkungan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kebijakan yang tumpang tindih.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I, Muhammad Nasir pasca pembahasan Perubahan APBD Kota Medan 2019 dengan Tata Pemerintahan, Kamis (14-08-2019).

Nasir meminta Kabag Tapem Kota Medan Muhammad Ridho agar segera merealisasikan Perda No.09 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

"Saya mendesak Kabag Tapem Ridho Nasution agar segera merealisasikan  Perda No.9 tahun 2017 tentang pembentukan pengangkatan dan pemberhentian  Kepling. Karena sebagaimana diatur dalam  Perda itu, 1 lingkungan minimal 150 dan maksimal 300 kepala keluarga (KK)," ujarnya.

Penerapan Perda tersebut sangat baik, sebab menurutnya, masih banyak tumpang tindih. Masih ada 1 Kepling yang membawahi 700 KK dan itu sangat tidak rasional. Sedangkan, di Perumnas Griya Martubung 2, lebih 3000 KK belum mempunyai Kepling.

"Salah satu contohnya itu di  Perumnas Griya Martubung 2 Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan, masyarakat disana sudah berdomisili 14 tahun dan jumlah KK-nya lebih dari 3000, hingga saat ini belum ada Kepling yang definitif, begitu juga di Martubung 3. Hari ini masih ada 1 Kepling membawahi 700 KK, dan itu sangat tidak rasional," jelasnya.

Wakil Ketua F-PKS DPRD Medan itu menjelaskan, Wali Kota Medan sudah berjanji program tersebut akan rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, Nasir melihat belum ada tanda untuk merealisasikan Perda tersebut.

"Perda ini sudah disahkan tahun 2017. Sebagaimana janji wali kota yang saat itu diwakili wakil wali kota menyebutkan, program tersebut rampung pada tahun 2020. Namun, tahun 2019 ini belum ada tanda apalagi progres untuk merealisasikan Perda itu," ujarnya.

Akibat dari itu, Politisi PKS itu mengatakan masyarakat kesulitan dalam pengurusan birokrasi. Selain itu bisa berdampak tingginya tingkat kriminalitas di wilayah tersebut. Untuk itu, dirinya mengharap agar Kabag Tapem segera melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin untuk ditindaklanjuti.(torong/zul)