MENCEGAH PENYEBARAN VIRUS COVID-19, POLRES NISEL MENGGELAR RAZIA PENERTIBAN TEMPAT KERAMAIAN

23 Maret 2020

Nisel | Indonesia Berkibar News - Polres Nisel mengadakan kegiatan razia penertiban tempat keramaian pada hari, Senin (23-03-2020) pukul 22.00 wib.

Dalam pelaksanaan kegiatan diberikan penyuluhan & peringatan tentang wabah virus corona yang sudah menyebar luarbiasa & fatal akibatnya bila tertular. Dan dilakukan himbauan secara persuasif untuk segera bubar, apabila tidak dilaksanakan akan dibubarkan secara paksa menggunakan kewenangan kepolisian menurut pasal 212 s/d 216 KUHP.

Tempat yang sudah dilaksanakan razia adalah tempat bilyard, cafe 17, cafe 18 pantai baloho, resto lapangan, & tempat hiburan, yang dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Nisel AKBP Saparudin Zebua & Kasat Sabhara Polres Nisel IPTU HERYANTO HASIOLAN PANJAITAN.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah kapolri melalui maklumat kapolri yang telah dikeluarkan bahwa “ Untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun lingkungan sendiri”.

Kegiatan ini melibatkan seluruh personil Polres Nisel & personil Koramil 12 Telukdalam, serta anggota Satpol PP Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres mengharapkan semua masyarakat Nias Selatan dapat bekerjasama untuk melakukan apa yang telah dituangkan didalam maklumat kapolri terkait pencegahan wabah covid-19 khususnya di kabupaten nias selatan dan kegiatan ini akan dilaksanakan setiap malam diwilayah hukum.(mesiana bulolo)