Akhyar Terus Sosialisasikan Perwal Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan

2 Mei 2020
Medan | Indonesia Berkibar News - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi terus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.

Kali ini, Akhyar memanfaatkan Talkshow di salah satu radio yang bertempat di Jalan Sei Batang Serangan, Medan sebagai salah satu media sosialisasinya pada Sabtu (02-05-2020) pagi.

Dikatakan Akhyar, Pemko Medan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur karantina kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam menghadapi wabah virus Corona ini.

 " Pemko Medan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 telah memberlakukan Perwal No 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Didalam Perwal tersebut merupakan regulasi pelaksanaan cluster Isolation,"ujar Akhyar.

Didalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya  akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Selama ini, tambah Akhyar, Pemko Medan hanyak dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan.

 " Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," terang Akhyar.

Selain mewajibkan menggunakan masker, sambung Akhyar, aturan lain yang terkandung didalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak dibidang kuliner agar tidak melayani makan ditempat.

"Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya," papar Akhyar. (bundo)