Medan | Indonesia Berkibar News - Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Dr.Rizal Munadi,MM., MT meminta agar seluruh pekerja termasuk dosen dan administrasi yang bekerja pada universitas, khususnya Perguruan tinggi swasta untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Insya Allah, saya menyambut baik rencana pendaftaran dosen perguruan tinggi swasta di Aceh. Beberapa waktu lalu kita sudah bertemu dengan Kakanwil Pak Henky, kedepan terus kita perkuat hubungan LLDIKTI dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Dr.Rizal Munadi,MM., MT di Banda Aceh belum lama ini sebagaimana dilansir Wakil Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang, Kamis (16/10/2024).
Sebagai informasi, Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh dosen perguruan tinggi dan seluruh kepegawaian pendidik dan administratur termasuk para penjaga keamanan dan mahasiswa magang untuk mendaftarkan diri dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien mengungkapkan pentingnya perlindungan bagi pekerja formal dan non formal, khususnya dilingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tingginggi (LLDikti) wilayah XIII Aceh.
Ia mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan pendantangan kerja sama tentang pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di gedung LLDikti Banda Aceh, pada Kamis 11 Maret 2023 silam.
Henky Rhosidien mengungkapkan agar seluruh perguruan tinggi juga memberikan perlindungan kepada semua pekerja dlingkungan kampus.
“Penting kolaborasi dengan stekholder termasuk LLDikti dan seluruh perguruan tinggi, untuk seluruh kepegawaian pendidik terlindungi dalam jaminan sosisal ketenagakerjaan,” kata Henky.
Di Sumatera Utara, Henky menyebut kepesertaannya pada Perguruan Tinggi berjalan dengan baik atas dukungan LLDIKTI yang telah membuat Edaran dan juga terus mendorong agar seluruh tenaga pendidik jadi peserta .
“Mahasiswa pada program magang, praktik kerja, dan KKN wajib dilindungi karena risiko pada saat mereka praktek di lapangan ataupun perusahaan itu ada risiko kecelakaan kerja,” tutup Henky. (rel/torong)
Posting Komentar